
Istilah Keujruen Blang tentunya tidak asing di telinga masyarakat Aceh. Itu merupakan istilah adat di Aceh yang disematkan kepada beberapa orang untuk melakukan pengelolaan sistem jaringan irigasi di tingkat tersier atau kuarter di setiap gampong (desa).
Adapun Keujruen Blang terdiri dari Keujruen Muda di tingkat gampong dan Keujruen Chik di tingkat kemukiman atau kecamatan. Keujruen Chik bertugas antara lain melakukan koordinasi dengan Keujruen Muda tentang waktu-waktu pelepasan air setelah mendapatkan informasi dari instansi terkait di sebuah daerah irigasi, sementara Keujruen Muda bertugas meneruskan informasi tersebut kepada para petani di setiap gampong untuk dapat menentukan tahapan turun ke sawah.
Keujruen Muda juga bertugas menjaga akses air irigasi ke areal sawah tetap lancar antara lain melakukan perawatan saluran tersier dan kuarter. Kemudian ketika ada masalah, Keujruen Muda bermusyawarah dengan para petani guna mendapatkan solusi terbaik, sehingga secara tidak langsung Keujruen Muda dan para petani merupakan satu kesatuan (kelompok) dalam rangka memajukan sektor pertanian dan menjaga kedaulatan pangan.
Adapun secara nasional disebut Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A). Kemudian tingkat kemukiman/kecamatan ada Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) dan Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A) di suatu daerah irigasi.
Sekilas, tidak ada beda antara Keujruen Blang dan P3A. Mereka merupakan suatu kesatuan masyarakat tani yang sama-sama memanfaatkan dan mengelola layanan air irigasi pemerintah. Namun, dari segi keorganisasian/kelembagaan jelas beda. Pada umumnya, Keujruen Blang hanya terdiri beberapa orang yang bekerja sebagai pengelola jaringan irigasi tersier dan tidak memiliki sistem birokrasi. Sementara P3A memiliki ketua, sekretaris, bendahara hingga pelaksana teknis dan legalitas badan hukum.
Saat ini di Aceh ada empat kabupaten yang sedang dijalankan program Pengelolan dan Pengembangan Sistem Irigasi Partisipatif (PPSIP/IPDMIP), yakni Aceh Besar, Bireuen, Aceh Utara dan Aceh Timur. Program ini mengajak semua pihak untuk terlibat dalam rangka pengelolaan dan pengembangan irigasi.
Salah-satu wujud dari program tersebut adalah pembentukan atau revitalisasi pengurus Keujruen Blang yang memiliki birokrasi sampai mempunyai legalitas badan hukum, sehingga diharapkan dapat melahirkan para petani yang mandiri dan berkelanjutan dalam mengelola irigasi di tingkat jaringan irigasi tersier.
Peran dan partisipasi semua pihak, terutama para geuchik (kepala desa) dan para tokoh adat sangat diperlukan dalam hal ini. Hal tersebut akan menjadi indikator keseriusan dan akuntabilitas pembentukan organisasi ini.
Dengan terbentuknya lembaga Keujruen Blang, Insya Allah sistem pengelolaan dan pengembangan jaringan irigasi akan terstruktur dan teroganisir dengan baik serta dapat dipertanggungjawabkan. Semoga!
Mukhlis Azmi, S.T., Fasilitator Daerah Irigasi Jambo Aye, Aceh Utara